LEI untuk bank-bank Indonesia yang diawasi OJK
Bank-bank Indonesia yang diawasi OJK membutuhkan LEI untuk pertukaran identitas lawan transaksi lintas negara dan pelaporan yang selaras dengan Basel III.
Pemicu regulasi: Undang-Undang Pasar Modal; Peraturan OJK (POJK).
Pemicu operasional: bank lawan transaksi lintas negara mewajibkan LEI.
Nilai TNV-LEI: SOC 2 oleh Ken & Co. (USA); ISO/IEC 27001.
Ajakan bertindak: LEI bank-bank Indonesia


