Manajer aset di Indonesia memerlukan LEI pada tingkat perusahaan dan tingkat dana untuk pelaporan pasar kepada OJK dan Bank Indonesia (BI). Manajer aset dan setiap dana yang wajib melapor merupakan badan hukum yang terpisah, sehingga masing-masing harus memiliki LEI sendiri.
LEI Perusahaan dan Dana di Indonesia
Perusahaan pengelola memiliki LEI sendiri; setiap dana yang menjadi entitas pelapor juga memiliki LEI tersendiri. Bank umum di Indonesia, perusahaan efek berizin OJK, perusahaan asuransi yang diawasi OJK, dan perusahaan multifinance menggunakan LEI pada tingkat dana.
Di Mana LEI Digunakan
- Dalam pelaporan derivatif dan transaksi kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
- Dalam penyampaian laporan regulasi lintas negara.
- Dalam data referensi investor dan distributor.
Mengelola Portofolio Dana
TNV-LEI mendukung penerbitan, pembaruan, dan transfer LEI secara massal untuk portofolio dana di Indonesia, dengan dukungan zona waktu Inggris yang mencakup jam perdagangan di Eropa (EU) dan Asia Pasifik (APAC).
Ajukan, transfer, atau perbarui
Ajukan LEI Anda
Transfer (gratis)
Perbarui
Dapatkan LEI Anda
Penerbitan LEI Jalur Cepat dalam 2 hingga 4 jam kerja waktu Inggris tersedia dengan syarat data lengkap, kewenangan pemohon jelas, dan validasi kepatuhan berhasil. Transfer dari LOU lain yang terakreditasi GLEIF tidak dikenakan biaya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, apabila masing-masing merupakan entitas pelapor.
Umumnya tidak, kecuali suatu kelas merupakan badan hukum yang berbeda.
Ya — TNV-LEI mendukung portofolio massal dan portofolio yang dikelola.
