Pelaporan Regulasi Menggunakan LEI di Indonesia
Sederhana. Aman. Lancar.
Bagian dari Pusat Pengetahuan LEI Indonesia — kembali ke halaman utama Indonesia.
Di Indonesia, LEI digunakan di seluruh kerangka pelaporan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) — terutama dalam pelaporan pasar OJK dan BI — untuk mengidentifikasi entitas pelapor serta lawan transaksinya.
Kerangka Pelaporan di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengawasi kerangka pelaporan yang menggunakan LEI. Rezim utamanya adalah pelaporan pasar OJK dan BI, bersama dengan pelaporan kehati-hatian dan statistik.
Di Mana LEI Digunakan
Sebagai pengenal pihak pelapor dan lawan transaksi dalam pelaporan derivatif, transaksi, dan kehati-hatian.
Konsekuensi LEI yang Tidak Valid
Laporan dapat ditolak oleh infrastruktur penyelesaian Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan kewajiban pelaporan tetap belum terpenuhi hingga LEI diaktifkan kembali.
Menjaga Pelaporan Tetap Akurat
Pembaruan tahunan dan data referensi yang akurat mencegah LEI kedaluwarsa, yang menjadi penyebab sebagian besar kegagalan pelaporan.
Ajukan, transfer, atau perbarui
Ajukan LEI Anda
Transfer (gratis)
Perbarui
Dapatkan LEI Anda
Penerbitan LEI Jalur Cepat dalam 2 hingga 4 jam kerja waktu Inggris tersedia dengan syarat data lengkap, kewenangan pemohon jelas, dan validasi kepatuhan berhasil. Transfer dari LOU lain yang terakreditasi GLEIF tidak dikenakan biaya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pelaporan pasar OJK dan Bank Indonesia (BI).
LEI yang kedaluwarsa atau data LEI yang tidak akurat.
