LEI untuk SPV di Indonesia
Sederhana. Aman. Lancar.
Bagian dari Pusat Pengetahuan LEI Indonesia — kembali ke halaman utama Indonesia.
SPV di Indonesia — termasuk kendaraan sekuritisasi, perusahaan induk, dan kendaraan penerbitan — memerlukan LEI masing-masing sebagai badan hukum yang terpisah ketika melakukan pelaporan berdasarkan pelaporan pasar OJK dan Bank Indonesia (BI) atau ketika tercantum dalam data referensi investor.
Mengapa SPV Memerlukan LEI di Indonesia
SPV merupakan badan hukum yang berdiri sendiri. Ketika menerbitkan instrumen, melakukan transaksi, atau menjadi entitas pelapor, SPV diidentifikasi dengan LEI miliknya sendiri — bukan LEI milik sponsornya.
Penggunaan SPV yang Umum
- Sekuritisasi dan penerbitan pembiayaan terstruktur.
- Kendaraan perusahaan induk dan akuisisi.
- Struktur dana dan investasi bersama (co-investment).
Kecepatan untuk Transaksi yang Sensitif terhadap Waktu
SPV sering kali dibentuk menjelang suatu transaksi. Penerbitan LEI Jalur Cepat dalam 2 hingga 4 jam kerja waktu Inggris tersedia dengan syarat data lengkap, kewenangan pemohon jelas, dan validasi kepatuhan berhasil.
Ajukan, transfer, atau perbarui
Ajukan LEI Anda
Transfer (gratis)
Perbarui
Dapatkan LEI Anda
Penerbitan LEI Jalur Cepat dalam 2 hingga 4 jam kerja waktu Inggris tersedia dengan syarat data lengkap, kewenangan pemohon jelas, dan validasi kepatuhan berhasil. Transfer dari LOU lain yang terakreditasi GLEIF tidak dikenakan biaya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya — SPV merupakan badan hukum yang berdiri sendiri.
Tidak — SPV harus diidentifikasi secara terpisah.
Penerbitan LEI Jalur Cepat dalam 2 hingga 4 jam kerja waktu Inggris tersedia dengan syarat data lengkap, kewenangan pemohon jelas, dan validasi kepatuhan berhasil.
