WhatsApp chat
Skip to main content
Indonesia · Pusat Pengetahuan LEI

LEI untuk SPV di Indonesia

Sederhana. Aman. Lancar.

Bagian dari Pusat Pengetahuan LEI Indonesia — kembali ke halaman utama Indonesia.

Jawaban Singkat

SPV di Indonesia — termasuk kendaraan sekuritisasi, perusahaan induk, dan kendaraan penerbitan — memerlukan LEI masing-masing sebagai badan hukum yang terpisah ketika melakukan pelaporan berdasarkan pelaporan pasar OJK dan Bank Indonesia (BI) atau ketika tercantum dalam data referensi investor.

Mengapa SPV Memerlukan LEI di Indonesia

SPV merupakan badan hukum yang berdiri sendiri. Ketika menerbitkan instrumen, melakukan transaksi, atau menjadi entitas pelapor, SPV diidentifikasi dengan LEI miliknya sendiri — bukan LEI milik sponsornya.

Penggunaan SPV yang Umum

  • Sekuritisasi dan penerbitan pembiayaan terstruktur.
  • Kendaraan perusahaan induk dan akuisisi.
  • Struktur dana dan investasi bersama (co-investment).

Kecepatan untuk Transaksi yang Sensitif terhadap Waktu

SPV sering kali dibentuk menjelang suatu transaksi. Penerbitan LEI Jalur Cepat dalam 2 hingga 4 jam kerja waktu Inggris tersedia dengan syarat data lengkap, kewenangan pemohon jelas, dan validasi kepatuhan berhasil.

Ajukan, transfer, atau perbarui


Ajukan LEI Anda
Transfer (gratis)
Perbarui

Dapatkan LEI Anda

Penerbitan LEI Jalur Cepat dalam 2 hingga 4 jam kerja waktu Inggris tersedia dengan syarat data lengkap, kewenangan pemohon jelas, dan validasi kepatuhan berhasil. Transfer dari LOU lain yang terakreditasi GLEIF tidak dikenakan biaya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ya — SPV merupakan badan hukum yang berdiri sendiri.

Tidak — SPV harus diidentifikasi secara terpisah.

Penerbitan LEI Jalur Cepat dalam 2 hingga 4 jam kerja waktu Inggris tersedia dengan syarat data lengkap, kewenangan pemohon jelas, dan validasi kepatuhan berhasil.