Lima kesalahan paling umum
1. Membiarkan LEI kedaluwarsa
Ini adalah kesalahan yang paling umum. LEI yang kedaluwarsa dapat ditolak pada infrastruktur penyelesaian Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan menghambat proses onboarding. Pembaruan tahunan dengan pengingat membantu mencegah hal ini.
2. Mendaftarkan badan hukum yang salah
LEI harus sesuai dengan badan hukum yang tepat sebagaimana tercatat di register perusahaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU dan sistem Online Single Submission (OSS), bukan nama dagang atau induk perusahaan.
3. Tidak mentransfer LEI yang tidak aktif digunakan
Memegang LEI pada penyedia yang tidak responsif dapat berisiko. Transfer ke TNV-LEI gratis dan kode LEI tidak pernah berubah.
4. Menganggap kelas saham sebagai entitas terpisah
Kelas saham umumnya tidak memerlukan LEI sendiri, kecuali jika kelas tersebut merupakan badan hukum yang berbeda.
5. Mengabaikan perubahan data referensi
Perubahan nama, alamat, atau kepemilikan harus tercermin dalam data LEI. Jika tidak, proses rekonsiliasi dapat terganggu.
Poin utama
• Perbarui sebelum kedaluwarsa, setiap kali.
• Cocokkan LEI dengan badan hukum yang tepat.
• Transfer LEI yang tidak aktif digunakan, gratis.
• Pastikan data referensi selalu terbaru.


