Satu transaksi, dua rezim
Entitas di Indonesia yang bertransaksi dengan lawan transaksi di luar negeri sering kali muncul dalam dua laporan: laporannya sendiri berdasarkan pelaporan pasar OJK dan BI, serta laporan lawan transaksinya berdasarkan rezim regulasi yang berlaku di negara tersebut. Tanpa pengenal yang sama, mencocokkan kedua laporan tersebut akan menjadi hal yang mustahil.
Bagaimana LEI menghubungkan keduanya
LEI yang terdiri dari 20 karakter bersifat global dan permanen. Kode yang sama yang dilihat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam laporan dari Indonesia juga merupakan kode yang dilaporkan oleh lawan transaksi di Uni Eropa, Amerika Serikat, maupun kawasan Asia Pasifik. Identitas bersama inilah yang menjadi tujuan utama penggunaan LEI.
Apa artinya bagi entitas di Indonesia
Bagi entitas di Indonesia, aturannya sederhana: pastikan LEI selalu aktif dan datanya akurat. LEI yang kedaluwarsa tidak hanya mengganggu pelaporan Anda ke infrastruktur penyelesaian Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tetapi juga berpotensi memengaruhi laporan lintas negara milik lawan transaksi Anda, sehingga transaksi dapat berisiko.
Cara memastikan semuanya berjalan dengan benar
Periksa status LEI sebelum melakukan transaksi lintas negara, lakukan pembaruan tepat waktu, dan pastikan data referensi selalu selaras dengan register perusahaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU dan sistem Online Single Submission (OSS).
Poin utama
• Satu LEI dapat muncul dalam laporan di dua negara.
• LEI merupakan pengenal bersama yang diandalkan regulator.
• LEI yang kedaluwarsa juga dapat mengganggu laporan lawan transaksi Anda.
• Pastikan data referensi tetap selaras di seluruh register.


