Pelanggaran pelaporan
LEI yang kedaluwarsa dapat menyebabkan laporan pelaporan pasar OJK dan BI gagal pada infrastruktur penyelesaian Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kewajiban pelaporan belum terpenuhi sampai masalah tersebut diperbaiki.
Transaksi ditolak dan onboarding terhambat
Lawan transaksi dapat menolak bertransaksi dengan entitas yang memiliki LEI tidak valid, dan bank di Indonesia dapat menunda proses KYC.
Perhatian pengawas
Kegagalan kualitas data LEI yang berulang dapat menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Perbaikannya hampir selalu sama: perbarui LEI, koreksi data, lalu ajukan ulang.
Poin utama
• LEI yang kedaluwarsa dapat memblokir pelaporan regulasi.
• Lawan transaksi dapat menolak bertransaksi dengan Anda.
• Regulator memantau kegagalan kualitas data yang berulang.
• Pembaruan dan koreksi menyelesaikan hampir setiap kasus.


